Pengangkutan melalui Udara dan peraturan - ARAB

Kerajaan Arab Saudi telah diakui keuntungan dari mengatur dengan cara yang seragam, kondisi internasional transportasi udara dalam hal dokumen-dokumen yang digunakan untuk transportasi dan tanggung jawab dari carrier, meratifikasi Konvensi Warsawa dan the Hague Protocol, pada. SAUDI mendukung program aksi yang diadopsi oleh IATA komite hukum dan bekerja sama untuk maksimum layak sejauh dalam mencapai tujuan modernisasi Warsawa Sistem, untuk tujuan penyatuan undang-undang untuk memenuhi perkembangan global. SAUDI menjadi anggota IATA pada Tahun, yang secara aktif memberikan kontribusi untuk upaya membesarkan seragam aturan dan peraturan untuk memastikan kualitas dalam Transportasi UdaraARAB pengangkutan internasional (penumpang, kargo dan bagasi) oleh udara yang tunduk pada aturan-aturan dan batasan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Konvensi Warsawa sebagaimana telah diubah dengan the Hague Protocol. Sejauh tidak di bertentangan dengan hal tersebut di atas pengangkutan dan jasa lainnya yang dilakukan oleh ARAB dapat: Kecuali dalam perhubungan antara sebuah tempat di Amerika Serikat atau Kanada, dan setiap tempat yang luar daripadanya dengan tarif yang berlaku di negara-negara yang berlaku.